KPU Minahasa Tetapkan DPS Sebanyak 251.983 Pemilih

KPU Minahasa Tetapkan DPS Sebanyak 251.983 PemilihTONDANO, (manadotoday.co.id) – Setelah melalui Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat (16/3/2018), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa tahun 2018 yakni 251.983 pemilih.

“Bahwa telah disetujui oleh seluruh peserta rapat maka rapat pleno KPU Kabupaten Minahasa menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Sebanyak 251.983 dengan rincian pemilih laki-laki 126.948 dan pemilih perempuan 125.035 tersebar di 578 TPS di 25 Kecamatan dan Rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP Elektronik dengan jumlah pemilih sebanyak 27.829 dengan rincian pemilih laki-laki 15.187 dan pemilih perempuan 12.642 yang tersebar di 571 TPS di 25 kecamatan se kabupaten Minahasa,” ujar Ketua KPU Meidy Y Tinangon SSi M.Si.

Dalam Pleno tersebut masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menyampaikan hasil Pleno di tingkat kecamatan dam disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilihn Umum (Panwaslu) Kecamatan. Selain itu juga dibacakan hasil perbaikan atau revisi masing-masing kecamatan, sebelum dirangkum dan ditetapkan sebagai DPS.

“Terima kasih kepada Panwaslu Minahasa, saksi Paslon, PPK dan Panwaslu Kecamatan yang telah hadir dalam Pleno ini,” tutur Tinangon.

Pleno terbuka KPU yang digelar di objek wisata Sumaru Endo Remboken, disaksikan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Ketua Donny Rumagit di dampingi anggota masing-masing Rendy Umboh dan Erwin Sumampouw, serta saksi dari dua Pasangan Calon (Paslon) dan komisioner KPU Chrsitoforus Ngantung, Lord Malonda dan Wisye Willar. (rom)