KPU Minahasa Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

KPU Minahasa,  Dicky Paseki SH MH
Dicky Paseki, SH, MH

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, membuka pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019, yang dimulai hari ini, Senin tanggal 02 sampai 16 Oktober 2017. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki, SH, MH.

Menurutnya, Parpol yang akan mendaftar harus membawa beberapa kelengkapan sebagai persyaratan seperti alamat sekretariat, Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota, dan SK kepengurusan.

Lanjut Paseki, usai tahapan pendaftaran akan dilakukan tahap verifikasi faktual sampai November 2016.

“Parpol di tingkat kabupaten dimintakan mengirim KTA minimal 1.000 KTA ke pengurus parpol di tingkat pusat. Nanti itu yang dimasukkan oleh pengurus pusat ke SIPOL untuk kami verifikasi,” ungkapnya.

Sementara untuk tahap verifikasi ada dua bentuk, sensus atau sampling acak sebanyak 336 KTP dari data yang ada di SIPOL.

“Kalau ada KTP yang ditemukan ganda, kami memberikan waktu bagi parpol untuk memperbaiki. Jika ada yang tidak bisa kami temui sewaktu verifikasi di lapangan, maka kami akan meminta parpol kumpul sekaligus,” ucapnya.

Beberapa partai baru yang dikonfirmasi mengaku siap memenuhi persyaratan KPU, sehubungan dengan persiapan pendaftaran ini, KPU Minahasa pun menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Tata Cara Penggunaan Sipol Pemilu 2019, kemarin. Kegiatan ini diikuti oleh 12 parpol peserta Pemilu 2014 dan 5 parpol baru yakni Partai Berkarya, Perindo, Garuda, PSI dan Partai Rakyat.

“Kami berharap pengurus parpol mengikuti ketentuan yang berlaku agar pendaftaran ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” pinta Paseki. (Rom)