Kesbangpol Linmas Minahasa Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Badan kesatuan bangsa politik dan perlindangan masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Minahasa, terkait dengan pendirian organisasi kemasyarakatan dan pendirian rumah ibadah di kecamatan Kawangkoan Raya, Sonder dan Tompaso Raya yang di pusatkan di Palelon Kawangkoan Utara, Kamis (21/4/2016).

Sekretaris Kesbangpol Minahasa, Iwan Maswongo, ketika menyampaikan laporan kegiatan, mengatakan, sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan pemahaman dan pengefrtian tentang UU yang di laksanakan di kabupaten Minahasa.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait undang-undang yang diberlakukan di kabupaten minahasa, sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Maswongo.

Sementara Kapolres Minahasa AKBP Ronal Rumondor yang tampil sebagai pembicara, mengatakan, terkait pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam undang-undang.

“Pendirian rumah ibadah harus melalui berbagai persyaratan yang di atur oleh undang-undang, terutama perijinan dan sebagainya,” ucap Rumondor.

Sedangkan Kepala Badan Kesbangpol Limnas Jorry Gumansing, dalam memberikan materi soal pendirian OKP dan LSM, atau Ormas serta pemberian dana hibah atau bantuan, mengatakan, dewasa ini banyak OKP dan LSM serta Ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol Linmas, sehingga demi tertib administrasi harus didaftarkan ke Kesbangpol Linmas, agar bisa mengajukan permohonan atau proposal bantuan dana/hibah dan wajib di tandatangani oleh ketua, sekretaris dan bendahara.

“OKP, LSM bahkan Ormas harus berbadan hukum dan di daftar ke Kesbangpol Linmas agar bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tukas Gumansing.

Diakhir kegiatan, dilakukan diskusi sebagai langkah untuk menghimpun data dan informasi.

Turut hadir sebagai pemberi materi dari Asisten 1 Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala M.Si, perwakilan Kejari Tondano, Dandim Minahasa, sedangkan para peserta terdiri dari perangkat Desa/Kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan pemuda. (rom)