JWS: Hukum Tua dan Lurah Jangan Ganti Nama Penerima PKH

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje W Sajow M.Si, mengingatkan kepada hukum tua maupun lurah yang warganya penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) agar jangan-jangan atau coba-coba menganti nama penerima bantuan untuk alasan apapun atau kepentingan apapun.

Menurut JWS, tindakan tersebut sangat tidak terpuji dan merampas hak-hak warga yang sangat perluh mendapat perhatian dari pemerintah.

“Saya sudah banyak mendengar laporan bahwa ada oknum kuntua dan lurah yang mengganti nama penerima PKH, kalau hal itu benar, saya akan tindaki dan memberikan sanksi tegas,” tegas JWS, Kamis (28/1/2016).

Dikatakan dia, bantuan PKH merupakan program pemerintah pusat yang di berikan kepada warga Miskin dengan sejumlah kriteria dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan mengubah pandangan sikap,serta perilaku RTSM/KSM untuk dapat meningkatkan kualitas kesehatan bagi para peserta PKH melalui akses pelayanan kesehatan, peningkatan taraf pendidikan anak anak peserta PKH melalui akses pendidikan dasar sampai menengah dan atas.

Peserta PKH adalah rumah tangga sangat miskin yang sesuai dengan kriteria Badan Pusat Statistik

“Karena itu saya minta nama yang telah di tentukan oleh pusat jangan sampai di ganti, sebab hal itu tidak etis dan memalukan,” tukas JWS.

Dikabupaten Minahasa sendiri terdapat 4304 keluarga yang tersebar di 8 Kecamatan dan siap menerima bantuan dengan nilai pembayaran untuk tahap ke IV tahun 2015 dengan total sebesar Rp 1.588.522.500,- yang akan disalurkan melalui Kantor Pos, dengan jumlah setahun sebesar Rp 6.344.090.000. (rom)