Peserta CPNS Tak Lulus Diberikan Kesempatan Tiga Hari Lakukan Massa Sangga

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Seratus tiga puluh sembilan (139) peserta Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus belum masuk zona nyaman, pasalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan kesempatan bagi peserta CPNS yang tak lulus untuk lakukan sanggahan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mitra Rine, Komansilan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim, menyampaikan, 142 peserta CPNS yang dinyatakan tidak lulus diberikan waktu lakukan sanggahan usai pengumuman hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi Tahun 2019.

“Jadi ada masa sanggah selama tiga hari sesudah pengumuman kelulusan CPNS dilakukan bagi peserta yang keberatan atas hasil keputusan Panitia Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,” ungkap Enrico Sarilim.

“Sanggahan atas pengumuman hasil integrasi ini dapat dilakukan melalui akun peserta diportal https://sscn.bk.go.id/,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan kepada para peserta yang lulus bahwa kelalaian dalam memahami dan membaca pengumuman yang sudah disampaikan pihaknya akan menjadi tanggung jawab para peserta.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Mitra tidak dipungut biaya.

“Jadi peserta diingatkan untuk tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi CPNS yang melakukan pungutan liar,” tutupnya

Adapun Hasil integrasi SKD-SKB seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan lewat media sosial atau akun Facebook milik BKPSDM Mitra, lewat group telegram peserta, dan yang utama lewat akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id/(ten)