Mitra Salurkan BPNT dan BLT Migor, Lenombela: Pemdes Wajib Lakukan Pendampingan

Mitra Salurkan BPNT dan BLT Migor, Lenombela: Pemdes Wajib Lakukan Pendampingan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng (migor) pada Rabu (13/4/2022).

Penyaluran BPNT bulan Mei dan BLT migor bulan April hingga Juni akan diberikan bagi 8.566 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Kabupaten Mitra melalui Kantor Pos.

Sedangkan untuk penyaluran BPNT bulan April bagi 8.324 KPM juga sudah direalisasikan melalui Bank Mandiri.

Penyaluran bantuan dari Kementrian Sosial ini dipantau langsung Bupati James Sumendap melalui Kepala Dinas Sosial, Nancy Lendombela didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Yunita Komaling.

“Kami sudah sampaikan bahwa pemerintah desa (pemdes) wajib mendampingi penyaluran bantuan ini. Untuk BLT Migor bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan untuk BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan,” ungkap Nancy Lendombela, Kamis (14/4/2022).

Adapun BPNT bulan April disalurkan lewat Bank Mandiri secara non tunai sehingga KPM harus bertransaksi lewat e-Warong, sedangkan BPNT Mei diambil secara tunai lewat Kantor Pos.

“Penyaluran BPNT bulan Mei dan Migor sudah mulai dilakukan Kantor Pos di dua kecamatan yakni Ratahan dan Belang. Sementara Untuk wilayah Tombatu dan sekitar menunggu jadwal penyaluran dari Kantor Pos setempat,” katanya.

Adapun dalam pengambilan bantuan ini para KPM diingatkan untuk membawa KTP, Kartu Keluarga dan salinan Kartu Vaksin atau surat keterangan tidak divaksin karena alasan tertentu.

Penerima manfaat yang akan menerima bantuan sosial ini juga dipastikan harus sudah divaksin setidaknya dosis dua bersama seluruh anggota keluarga.

“Penyaluran bantuan sosial ini sesuai BNBA (By Name By Address). Namun bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain yang ada dalam KK,” katanya.

Dijelaskannya, jika anggota keluarga sakit harus disertai surat keterangan, sedangkan bagi anggota keluarga yang sudah meninggal melampirkan Akte Kematian atau Keterangan Ahli Waris mengetahui hukum tua.

Sementara jika ada KPM yang ada dalam penjara harus dilampirkan keterangan pemerintah desa/kelurahan dan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa mengetahui pemerintah desa/kelurahan.

“Demikian juga jika ditemukan ada perbedaan nama atau NIK di KTP, harus disertai surat keterangan desa/kelurahan. Kami juga mengingatkan agar penyaluran harus mematuhi protokol kesehatan,” tandas Lenombela.(ten)

banner 300250