Masuk Wilayah Perkantoran Mitra Wajib Perlihatkan Bukti Vaksin dan Hasil Rapid Antigen

Masuk Wilayah Perkantoran Mitra Wajib Perlihatkan Bukti Vaksin dan Hasil Rapid Antigen

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dalam memutus mata rantai Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memperketat pintu masuk Kantor Bupati serta kawasan perkantoran

Bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah perkantoran wajib menunjukkan kartu sertifikat vaksin dan hasil rapid antigen.

Terpantau, mulai dari Kantor Bupati hingga perkantoran yang ada di blok A sampai blok D Gugus Tugas Coivd-19 Mitra telah berikan penyampian lewat pemasangan baliho yang bertuliskan “Yang berkepentingan masuk gedung perkantoran wajib menunjukan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen”.

“Ini dalam rangka memutus mata rantai Covid-19, jadi yang berkepentingan masuk di gedung perkantoran wajib menunjukan bukti vaksinasi dan keterangan hasil rapid antigen,”ujar Sekretaria daerah David Lalandos AP.MM, Kamis (22/7/2021).

Dikatakannya, warga yang bisa menunjukkan surat keterangan pernah vaksin dan hasil rapid antigen non reaktif maka akan dilayani.

“Jika tidak bisa menunjukan bukti vaksinasi dan rapid antigen maka dipersilahkan untuk ke Puskesmas,”kata Sekda.

Ditambahkannya, warga wajin menunjukan bukti vaksin dan hasil rapid tes antigen.

“Jadi harus dibuktikan bahwa sudah divaksin dan hasil rapid antigen, kalu hanya vaksin atau rapid antigen tetap tidak akan dilayani,”ucap mantan Kepala Inspektorat Mitra ini.

Menurut Sekda, Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Ini melihat saat ini lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 di Mitra meningkat, jadi dalam memutus mata rantai Covid-19, kami perketat yang akan masuk kantor bupati dan perkantoran SKPD,”tandas suami Ketua DWP Mitra Lingkan Mumekh ini.(ten)