Kosoloy Pertanyakan Pelantikan BPD, Lalandos: Usulan Panitia Desa Sudah Sesuai Mekanisme

Kosoloy Pertanyakan Pelantikan BPD, Lalandos: Usulan Panitia Desa Sudah Sesuai Mekanisme

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Ada hal menarik saat paripurna penyampaian hasil kegiatan masa reses ketiga dan penutupan masa sidang ketiga serta pembukaan masa sidang pertama DPRD Mitra pada Kamis (5/1/2023), kemarin.

Anggota DPRD Amar Kosoloy menilai perekrutan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Minahasa Tenggara tidak sesuai aturan yang ada.
Bahkan Kosoloy menegaskan terjadi kesalahan pada perekrutan BPD.

“Di sini saya pertanyakan mekanisme dan tahapan perekrutan BPD. Desa saya ada 4 Jaga dan ada 1 Jaga yang tidak ada keterwakilannya, sesuai aturan harusnya setiap jaga harus ada keterwakilan, saya minta agar Kepala Dinas PMD dan Asisten 1 segera dievaluasi,” tegas Kosoloy.

Menurutnya, tahapan pemilihan BPD tidak ada namun dilakukan pelantikan.

”Inikan aneh, tahapan pemilihan tidak ada, tiba-tiba anggota BPD sudah dilantik. Ada juga anggota BPD mau dilantik tetapi mereka tidak tahu, masakan kita jadi anggota BPD kita tidak tahu,” ujar Kosoloy.

Dirinya mengungkapkan bahwa sesuai penyampaian oleh Wakil Bupati secara berulang-ulang bahwa jika ada jajarannya yang tidak bekerja sesuai maka akan dievaluasi

“Saya minta Wakil Bupati agar komitmen untuk mengevaluasi kinerja Kadis PMD dan Asisten 1. Kami wakil rakyat yang akan terus memperjuangkan aspirasi, Pelantikan BPD tidak sesuai aturan serta mekanisme. Tahapan saja tidak ada, Tiba-tiba sudah dilaksanakan pelantikan,” ungkap Kosoloy.

“Saya akan terus kawal, sehingga pelantikan yang sudah dilakukan harus dibatalkan karena tidak sesuai mekanisme dan aturan,” pungkas Kosoloy.

Sementara Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos AP.MM saat dikonfirmasi menyampaikan, proses rekruitmen anggota BPD sudah sesuai mekanisme karena ada keterwakilan.

“Jadi Ada sebanyak 8 orang keterwakilan dalam proses pemilihan BPD, dan proses rekruitmen sudah sesui mekanisme, karena langsung dipandu oleh panitia,”tutur Lalandos.

Diakui Lalandos tidak sesuai mekanisme pemilihan BPD yakni Desa Molompar karena unsur tidak ada satu jaga yang perwakilan .

“Namun Pemkab Mitra dalam hal ini Dinas PMD hanya menerima hasil dari panitia pemilihan melalui hukum tua melaporkan kepada Camat serta ke dinas terkait soal hasil pemilihan,” pungkas Lalandos.

Ditambahkannya, terkait masa jabatan BPD sudah berakhir pada 5 Desember, untuk itu dirinya menegaskan untuk Dinas PMD menyurat ke desa agar Januari 2023 sudah ada anggota BPD.

“Justru kami (Pemkab) mengamankan desa karena BPD yang akan menetapkan Perdes serta pengguanaan Dana Desa, jika belum ada BPD siapa yang akan menetapkan Perdes dan Dana Desa, memang diakui ada keterlambatan rekruitmen karena mereka berakhir masa jabatan pada 5 Desember 2022, “tandas lulusan terbaik IPDN angkatan lima ini.(ten)