Hukum Tua Modi Sebut Dandes Tahap Tiga untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Watuliney

Hukum Tua Modi Sebut Dandes Tahap Tiga untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Watuliney

BERSUMBER dari Dana Desa (Dandes) tahap tiga di Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Desa Watuliney, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun anggaran Dana Desa tahap tiga tahun 2022 Desa Watuliney berjumlah Rp 62.800.000.

Hukum Tua Modi Sebut Dandes Tahap Tiga untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Watuliney

“Dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Dana Desa untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa Watuliney,”ujar Modi.

Lebih lanjut dikatakan Mody, pemerintah desa memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemberian makanan tambahan bagi anak balita, ibu hamil, Lansia dan penyandang stunting.

Hukum Tua Modi Sebut Dandes Tahap Tiga untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Watuliney

“Penyaluran Dana Desa tahap tiga Pemdes telah menyurkan BLT Dana Desa, pemberian makanan tambahan bagi anak balita dan penyandang stunting,”kata hukum tua Modi.

Hukum Tua Modi Sebut Dandes Tahap Tiga untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Watuliney

Selain itu dikatakan Hukum Tua, Pemdes juga memberikan honor bagi operator desa, penginputan serta penetapan SDGS tahun 2022.

“Jadi penyaluran dana desa juga diberikan untuk pembayaran honor bagi operator desa,”ucapnya.

Hukum Tua Modi Sebut Dandes Tahap Tiga untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Watuliney

Hukum tua berharap Dana Desa tahap Tiga tahun 2022 tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu dan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kiranya Dana Desa yang berasal dari Pemerintah Pusat ini dapat membantu ekonomi masyarakat dalam kelangsungan hidup sehari-hari,”tandas Hukum tua seraya menambhakan pemanfaatan Dandes di Desa Watuliney selalu berkoordinasi dengan BPD.(adv)