Gelar Paripurna Internal, DPRD Mitra Tetapkan Rencana Kerja Tahunan 2023

Gelar Paripurna Internal, DPRD Mitra Tetapkan Rencana Kerja Tahunan 2023

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – DPRD Minahasa Tenggara menggelar rapat paripurna internal dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Tahunan Tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Marty Ole dan dihadiri sejumlah anggota di Kantor DPRD Mitra, Senin (25/9/2022).

Ketua DPRD Marty Ole menyampaikan, bahwa, penetapan rencana kerja tahunan DPRD tahun 2023, sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib bahwa DPRD wajib memiliki rencana kerja tahunan yang merupakan hasil usulan program kegiatan dari seluruh alat kelengkapan dewan yang penetapannya diparipurnakan secara internal paling lambat tanggal 30 September.

“Ini menjadi panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembetukan perda, pengganggaran dan pengawasan , ketersediaan dokumen RKT ini juga menjadi salah satu indikator dalam pengukuran kinerja DPRD, “kata Ole.

Sementara Sekretaris DPRD Djelly Waruis, menyampaikan, RKT ini perlu dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.

Selain itu juga sebagai wujud pencapaian kinerja para anggota dewan dalam hal menjalankan tugas dan tupoksinya masing-masing.

“Kami mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, yang mewajibkan DPRD menyusun rencana kerja untuk kelembagaan sendiri,” ungkap Waruis pada Manadotoday.co.id, Senin (25/9/2022).

Terpantau pada akhir paripurna dilaksanakan penandatanganan SK penetapan RKT oleh Ketua DPRD Marty Ole sekaligus menyerahkannya ke Sekretaris DPRD Mitra.(ten)