Dirk Tolu Nilai Gugatan Pilhut di PTUN Belum Jelas

Terkait Gugatan Pilhut di PTUN, Dirk ToluRATAHAN, (mamadotoday­.co.id) – Persoalan gugatan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada bulan lalu, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa Hukum Tergugat Dirk Tolu, SH menuturkan, dari 10 gugatan yang dilayangkan dari pihak penggugat, semuanya belum jelas, dikarenakan, penggugat belum mengerti syarat utama saat di PTUN.

“Gugatan dari mereka itu belum jelas, karena mereka belum tahu syarat utama formilnya yaitu surat- surat keputusan. Bisa saja gugatan mereka itu ditolak,” tegas Dirk Tolu, Rabu (30/10/2019).

Tugas penggugat itu hanyalah membuktikan kepada yang tergugat, dan tergugat hanya punya hak jawab. Akan ‘kabur’ kalau gugatan dari penggugat itu tidak mampu membuktikan.

“Tugas kami hanya menjawab apa yang menjadi persoalan dalam pengadilan, dalam tata cara di pengadilan PTUN itu ada dua. Pertama gugatan masuk dan yang kedua kelengkapan materi gugatan, bukan perubahan,”pungkasny­a.

Ia pun menambahkan, proses persidangan sementara berjalan. Sesuai aturan yang ada, jika penggugat tidak bisa membuktik materi gugatannya selama 30 hari bisa saja gugatan itu gugur.

“Proses persidangan sementara bergulir, nanti saja kita lihat pada hari senin mendatang,”tutur Tolu. (ten)