Diduga Lakukan Penganiayaan Pakai Sajam Pelaku NM Diringkus Polsek Tombatu

Diduga Lakukan Penganiayaan Pakai Sajam Pelaku NM Diringkus Polsek Tombatu

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Polsek Tombatu berhasil mengamankan pelaku berinisial NM yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Esandom Dua, Kecamatam Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (1/11/2020).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 Wita, di rumah seorang warga berinisial G yang merayakan hari ulang tahunnya di Desa Esandom Dua. G merupakan teman pelaku dan korban.

Di saat itulah terjadi selisih paham antara pelaku berinisial NM (19) dan korban berinisial JR 17 (keduanya warga Desa Esandom) yang saling mengenal satu sama lain.

Pelaku yang tidak terima atas perlakuan korban, langsung lari ke arah dapur untuk mengambil pisau yang kemudian dipakainya untuk menganiaya korban.

Pelaku menghadiahkan korban empat luka tusuk ke arah dada, bagian paha kanan dan kiri, sebelum akhirnya langsung melarikan diri.

Mendengar laporan tersebut, Kapolsek Tombatu, Ipda Woltein Carlos, langsung memerintahkan anggotanya berjumlah 5 personil untuk mengamankan pelaku.

“Anggota Polsek Tombatu berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.30 Wita. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Tombatu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, lewat Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Hasbi.

Adapun menurutnya, situasi masih kondusif, sebab Kapolsek Tombatu bersama anggota telah mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada Polres Mitra.

Demikian juga di Puskesmas Towuntu, Pasan, di mana Kapolsek Ratahan Kompol, Ronny Tumalun, bersama anggota juga mengimbau keluarga Korban untuk sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada pihak Kepolisian.

“Tindak lanjut kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan,” tutup Iptu Muhammad Hasbi.(ten)