Bupati JS Launching Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Bupati JS Launching Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Program Dana Desa (Dandes) yang digagas pemerintah pusat diharapkan mampu memajukan pedesaan di berbagai sektor dengan mengoptimalkan pembangunan di wilayah masing-masing. Oleh karena itu, Dana Desa tahun 2021 tak boleh disalahgunakan.

Hal ini dikatakan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, saat melaunching pengguanaan dana desa tahun 2021 di sport hall kantor bupati, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan Bupati, penggunaan dana desa tahun ini lebih fokus pada sektor pemberdayaan dan pelatihan.

“Dana Desa (pengelolaannya) harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan jangan sampai ada Dana Desa disalahgunakan,” katanya.

Selain itu, penggunaan dana desa untuk program pemberdayaan masayarakat harus terus ditingkatkan untuk mengurangi angka kemiskinan. Untuk itu, Bupati berharap agar masyarakat dapat berinovasi dan kembangkan potensi yang ada di desa.

“Saya ingatkan agar Pemerintah desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang ada. Perbup yang kami buat agar bisa dijadikan pedoman supaya bisa menata dan membangun desa dengan lebih baik,” kata Sumendap.

Bupati JS menambahkan, di masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pendapatan masyarakat, Dana Desa dan ADD dapat lebih fokus diarahkan untuk program pemberdayaan maayarakat agar langsung memberikan nilai tambah ekonomi atau pendapatan masyarakat.

“Pemberian pelatihan ekonomi kreatif yang produktif akan pula membangkitkan usaha orang per orang atau kelompok masyarakat sehingga dapat memberikan juga nilai tambah ekonomi atau pendapatan masyarakat,”pungkas Sumendap.

Usai melauching Dana Desa tahun 2021, dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja.(ten)