Mokosolang Warning Desa yang Belum Masukan Laporan Administrasi Penggunaan Dandes 2020

Mokosolang Warning Desa yang Belum Masukan Laporan Administrasi Penggunaan Dandes 2020

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dari 135 desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), baru 5 desa yang memasukan laporan administrasi pemanfaatan dana desa (dandes) tahun 2020. Untuk itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Arnold Mokosolang menegaskan bagi 130 desa agar segera memasukkan laporan administrasi di instansinya.

“Bagi 130 desa diminta menyelesaikan administrasi pemanfaatan dana desa 2020, diberikan waktu hingga pekan depan,”tegas Mokosolang disela-sela Launching Dana Desa tahun anggaran 2021 di Sport Hall Kantor Bupati, Selasa (27/1/2021).

Dikatakan Mokosolang, paling lambat tanggal 10 Febuari 2021, dana desa sudah cair, untuk itu jika ada desa yang belum memasukan laporan hingga pekan depan maka hukum tua tersebut akan diberikan sanksi.

“Kita harus mencontohi kelima desa yang dengan cepat menyelesaikan administrasi. Mereka merupakan dorongan juga rangsangan kepada desa-desa yang lain. Saat ini kita melaju di 2021, baru lima desa yang tercepat. Maka saya harap desa-desa yang lain bisa mencontohi kelima desa ini, agar kedepan bisa lebih cepat lagi,” terangnya.

Kelima desa yang telah memasukan laporan administrasi tercepat penggunaan dana desa tahun 2020, secara langsung mendapatkan pengahargaan dari Bupati James Sumendap.

Diketahui Kelima desa tersebut yakni
Desa Buku Utara, Molompar, Ponosakan Indah, Wioi 1 dan Kali Oki.(ten)