139 Peserta Lulus CPNS di Mitra Diberikan Waktu Hingga 15 November Masukan Berkas Elektronik

139 Peserta Lulus CPNS di Mitra Diberikan Waktu Hingga 15 November Masukan Berkas Elektronik

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengingatkan kepada 139 peserta yang lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk memasukkan berkas secara elektronik selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.

Hal ini sesuai dengan pengumuman Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Nomor 179/BMT/X/2020, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian berkas selambat-lambatnya tanggal 15 November.

“Jadi setiap peserta diingatkan wajib memasukkan pemberkasan melalui akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id,” kata ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim, Minggu (8/11/2020).

Sebab menurutnya, selama tiga hari masa sanggah yang diberikan, tidak ada sanggahan yang masuk berkaitan dengan kelulusan 139 peserta CPNS di Kabupaten Mitra.

“Dengan demikian, pengumuman hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi Tahun 2019 tidak mengalami perubahan,” jelas Enrico Sarilim.

Ia juga mengingatkan kepada para peserta yang lulus bahwa kelalaian dalam memahami dan membaca pengumuman yang sudah disampaikan pihaknya akan menjadi tanggung jawab para peserta.

“Peserta juga diingatkan untuk tidak mempercayai jika ada oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi CPNS yang melakukan pungutan liar,” tutupnya.

Adapun Hasil integrasi SKD-SKB seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan lewat media sosial atau akun Facebook milik BKPSDM Mitra, lewat group telegram peserta, dan yang utama lewat akun masing-masing di https://sscn.bk.go.id.

Berikut kelengkapan dokumen usul penetapan NIP yang harus diunggah:

1. Pas Foto terbaru berpakaian formal, latar belakang merah.

2. Ijazah asli.

3. Print out DRH dari sscn yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai.

4. Surat pernyataan 6 poin yang ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 6.000, di antaranya tentang tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja kurang lebih 10 tahun.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku.

6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter status PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).(ten)