AMURANG, (manadotoday.co.id) – DPRD kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sukses melaksanakan rapat paripurna dalam rangka, penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Minsel tahun 2014 dan pembicaraan tingkat II rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Laporan pertangguingjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, Senin (3/8).
Wakil Ketua Rommy Pondaag saat memimpin rapat parpurna menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Rapat Paripurna LHP BPK, sebagaimana tindaklanjut pasal 5 dan 6 Permendagri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.
Pembicaraan tingkat II dasar pelaksanaan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat Paripurna memenuhi syarat dilaksanakan atau korum karena dihadiri 23 anggota DPRD,” terang Pondaag.
Sementara itu Bupati Christiany Eugenia Paruntu dalam sambutannya, memberikan Apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD, atas dedikasi serta komitmen dalam melaksanakan pembahasan dengan pihak eksekutif dan menyampaikan terima kasih sebab DPRD telah menyetujui Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
‘’Semua catatan dan saran DPRD tentunya , akan menjadi nilai tambah yang sangat berharga guna keberhasilan penyelenggara Pemerintahan Daerah, terlebih dalam hal pengelolaan administrasi keuangan sehingga akan semakin baik, transparan dan akuntabel. Dan saya juga berharap komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan pihak eksekutif terus dimantapkan, agar tercipta keselarasan dan keharmonisan dalam rangka kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui hadir pada rapat paripurna tersebut Forkompinda dan pejabat ajaran Pemkab Minsel. (lou)