KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Desa Kumelembuai Dua Kecamatan Kumelembuai kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Terinformasi Bansos yang diserahkan Pemdes Kumelembuai Dua, Jumat (16/12/2023) yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Triwulan IV Bulan Oktober-November 2023 pemerintah pusat, Bansos Lansia Berusia 70 Tahun Keatas serta Bantuan Bahan Pokok (Bapok) dari Pemkab Minsel.
Penjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Dua Femmy Tanor SPd, menyampaikan bahwa untuk BLT Tahap 4 Tahun 2023 diberikan kepada 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan Bantuan bagi Lansia Berusia 70 Tahun ke atas diberikan kepada 50 orang dan Bapok diperuntukan bagi 50 KPM.
“Oleh karena itu kepada para penerima bantuan Gunakan bantuan pemerintah ini dengan baik bukan untuk foya-foya atau hal yang tidak bermanfaat, ” pesan Hukum Tua.
Sehubungan dengan pemberian bantuan bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat dan Pemkab Minsel, Hukum Tua menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang (PYR).
“Terimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin serta Bupati Frangky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang karena terus memberi perhatian dan bantuan terhadap warga, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya seraya mengajak
warga mensukseskan program pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Minsel yang Maju Berkepribadian dan Sejahtera sebagaimana visi dan misi FDW-PYR
Pun demikian pada perayaan Natal dan Tahun Baru, Penjabat Hukum Tua kemudian mengingatkan warga agar merayakan dengan sederhana bukan dengan pesta pora.
“Dan yang penting mari kita jaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif. Serta mari kita sukseskan Pemilu 14 Februari 2024 ,” ujar Penjabat Hukum Tua diaminkan Sekdes Nikson Langkai dan para perangkat desa.
Diketahui untuk BLT DD Triwulan 4, masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000 setiap bulan atau Rp.900.000 per Tiga bulan. Sementara Bansos Pemkab Minsel berupa Bantuan Bapok diterima oleh 50 KPM dan Insentif Lansia Berusia 70 Tahun Keatas sebesar Rp 500.000 diterima oleh 50 orang Lansia. (lou)