Pansus DPRD Minsel Bahas Kawasan Tanpa Rokok Dengan Eksekutif

DPRD Minsel , Kawasan Tanpa Rokok, Kawasan Tanpa Rokok minsel, Billy Regar S.Sos,AMURANG, (manadotoday.co.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, mulai dibahas Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) bersama pihak eksekutif terkait, Jumat (23/03/2018).

Ketua Pansus Billy Regar S.Sos, saat pembahasan mengungkapkan bahwa Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa tergannggu akibat pengaruh buruk dari asap rokok. Sehingga dipandang perlu untuk menyediakan area khusus bagi perokok di kantor pemerintah, rumah sakit dan fasilitas publik lainnya.

“Jadi initinya bukan melarang para perokok, namun nantinya akan diatur area khusus bagi perokok di tempat umum atau di kantor pemerintah, rumah sakit dan fasilitas publik lainnya, sehingga akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang bukan perokok, ” terang Regar.

Sementara itu Asisten I Pemkab Minsel Drs Hendrie Sondakh, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa Pemkab Minsel menyambut baik Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditindaklanjuti.

“Dan saya usulkan sebaiknya dilaksanakan studi komparasi dengan daerah-daerah yang sudah menjalankan Perda ini, sebelum ditetapkan sebagai Perda,” ujar Sondakh.

Diketahui dalam pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, yang dihadiri pihak eksekutif terkait dan anggota Pansus DPRD Minsel yakni Djen P Lamia, Frini D Simbar SH, Royke Kodongan AMd dan Michael Sengkey, diputuskan agar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok disosialisasikan kepada masyarakat luas. (lou)