AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan, menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Calon bupati dan Calon Wakil Bupati, Minggu (13/9/2020).
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga saat memimpin Rapat Pleno tersebut menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi dokumen persyaratan calon ditemui beberapa kekeliruan.
“Dari hasil verifikasi dokumen persyaratan calon ada dokumen yang didapati terjadi kekeliruan atau kesalahan yang wajib untuk diperbaiki,” ujar Sambuaga.
Lanjut dia, mengatakan bahwa terkait dengan hasil kekeliruan tersebut KPU Minsel sudah memberitahukan kepada tim pasangan calon melalui Liaison Officer (LO) untuk waktu perbaikan dokumen.
“Dan kesempatan perbaikan dokumen pasangan calon hanya sampai tanggal 14 dan `16 September 2020 nanti,” tukas Sambuaga. (lou)