Kadisnakertrans Minsel: H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR

Kadisnakertrans Minsel Drs Sonny Maleke

Sanksi Menanti Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sonny Maleke mengingatkan agar setiap perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya,” tandas Maleke.

Hal tersebut ditegaskan Maleke, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 2016 tentang THR.

“Nah jika Perusahaan tidak memenuhi kewajiban akan mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin. Dan jika memang sengaja tidak mau bayar THR sanksinya Pidana,” katanya.

Sehubungan dengan masalah THR, Disnakertrans Minsel menurut Maleke, siap membantu jika nantinya ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya termasuk mendapatkan THR.

“Kepada seluruh Karyawan di Kabupaten Minsel, silakan melapor ke Disnakertrans Minsel jika ada masalah menyangkut ketenagakerjaan. Kita pastikan karyawan harus mendapatkan haknya termasuk mendapatkan THR sebagaimana aturan yang berlaku,” tukasnya. (lou)