Paripurna Tingkat Kedua Ranperda Kearsipan dan Ranperda Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Prokes Pencegahan Covid-19
AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Pengendalian Covid-19, Senin (4/10/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene dan diikuti secara virtual oleh Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan dihadiri Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang.
“Rapat paripurna ini adalah tindaklanjut Peripurna tingkat kesatu, yang disetujui oleh seluruh fraksi dan kemudian telah dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Lumowa.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pansus. Dimana Ranperda tentang penyelenggaraan Kearsipan, dibacakan oleh Jacklyn Koloay SH. Sementara Ranperda tentang Penerapan disiplin penegakan hukum Prokse sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, dibacakan oleh Rommy Pondaag SH MH.
Sementara itu Bupati Minsel Franky Donny Wongkar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minsel yang telah membahas dan menetapkan dua Perda tersebut.
“Dengan harapan kerjasama kemitraan antara legislatif dan ekaekutif akan tetap berjalan dengan baik dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,” tukas FDW.
Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara Pemkab Minsel dan DPRD Minsel.
Diketahui hadir pada Rapat Pariipurna tersebut unsur Forkompimda serta pejabat lingkup Pemkab Minsel. (lou)