Akhiri Masa Jabatan, Hukum Tua Kumelembuai Dua Maxi John Mongkaren Serahkan LPPD

KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Mengakhiri masa jabatan Sebagai Hukum Tua Desa Kumelembuai dua periode 2016-2022, Maxi John Mongkaren menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (17/10/2022).

Penyerahan LPPD ini sendiri sebagaimana ketentuan Pasal 48 huruf b, dan pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Hukum Tua (sebutan bagi kepala Desa di Kabupaten Minahasa Selatan), wajib melaporkan LPPD pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat dan BPD dalam jangka waktu lima bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Hukum Tua Maxi John Mongkaren dalam sambutan yang diawali dengan Ibadah syukur dipimpin Ketua Jemaat GPdI Anugerah Gembala Donald Schalwyk menyampaikan, LPPD wajib disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Hukum Tua selama 6 Tahun memimpin Desa Kumelembuai Dua.

“Tujuannya agar seluruh penyelenggaraan pemerintah sejak Tahun 2016 hingga Tahun 2022 dapat diketahui Bupati, BPD dan masyarakat,” ujarnya.

Dengan berakhirnya masa jabatan sebagai Hukum Tua, istri tercinta Anggota DPRD Minsel Meivy Karuh SH inipun tak lupa menyampaikan pujian syukur kepada TUHAN YESUS, yang boleh menyertai dan menuntun selama 6 Tahun memimpin Desa Kumelembuai Dua terhitung sejak dilantik pada 17 Oktober 2016 hingga berakhir pada 17 Oktober 2022.

“Terima kasih TUHAN YESUS penyertaanMu sungguh sempurna,” ucapnya penuh haru.

Enam Tahun dipercayakan Tuhan melalui masyarakat Kumelembuai Dua sebagai hukum tua menjadi pelayan masyarakat, pria yang akrab dipanggil Kuntua Don, mengakui banyak kekurangan dan keterbatasan.

“Dari lubuk hati yang paling dalam saya dan Keluarga mohon maaf jika ada kata, tindakan, Keputusan yang diambil mengecewakan dan menyakiti masyarakat. Saya dan keluarga menyampaikan terima kasih banyak masyarakat dan Perangkat Desa, BPD, LPM dan hamba-hamba Tuhan yang selalu mendoakan Kami. Kami bangga dengan Kebersamaan yang terjalin dalam membangun Desa Kumelembuai Dua yang kita cintai. Saya dan Keluarga mohon pamit,” ujarnya.

Ia juga berpesan agar seluruh masyarakat terus menjaga persatuan, kekeluargaan, keamanan dan ketertiban serta memohon seluruh pihak mendukung pejabat yang nantinya ditugaskan bupati sebagai hukum tua.

“Mari kita bergandengan tangan membangun Desa Kumelembuai Dua yang lebih baik, hebat dan terdepan,” tukasnya.

Akhiri Masa Jabatan, Hukum Tua Kumelembuai Dua Maxi John Mongkaren Serahkan LPPD

Sementara itu Camat Kumrlembuai Michael Kamang Waworuntu SSTP menyampaikan terima kasih atas kerjas ama, pengabdian, pengorbanan, kebersamaan dan rasa kekeluargaan yang terpelihara dalam memajukan daerah, kecamatan dan desa.

“Sebagai camat dan mitra kerja memohon maaf dengan tulus apabila selama ini penuh kekurangan dan kesalahan dalam tindakan, perbuatan, tutur kata. Semoga ikatan kebersamaan, silahturahmi dan kekeluargaan yang telah kita bangun dan pelihara selama ini, dapat terus terjalin erat,” ucap Camat Kamang seraya memberikan apresiasi kepada Hukum Tua John Maxi Mongkaren yang mampu membentuk perangkat desa yang solid dan bertanggung jawab.

Senada Ketua BPD Poltje Pantow menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Hukum Tua Maxi John Mongkaren selama 6 Tahun memimpin masyarakat Desa Kumelembuai Dua.

“Atas nama masyarakat dan BPS menyampaikan Terimaksih tak terhingga untuk pemberian diri, pengabdian dan kontribusi positif dalam membangun Desa Kumelembuai Dua,” ujar Pantow.

Diketahui pada agenda Musdes Penyerahan LPPD juga dirangkaikan dengan Musdes Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2023 dan Penetapan APBDes 2022.

Hadir dalam kegiatan yabg juga dirangkaikan dengan Pertanggungjawaban Bumdes, seluruh anggota BPD, Sekretaris Desa Nixon Langkai, Banonkamtibmas Peltu Infantri Opden Ladi, perangkat desa dan undangan lainnya. (lou)