Unsrat Siap Amankan Kebijakan Mendikbud Soal Keringanan Biaya Residen

Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA
Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA

MANADO, (manadotoday.co.id) – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA menyatakan siap mengamankan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Hal itu menindaklanjuti Surat Mendikbud Republik Indonesia Nomor : 69868/MPK.E/KU/2020 tanggal 12 Agustus 2020, yang ditujukan kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Program Dokter Spesialis dan Subspesialis (residen) mengenai Kebijakan Penyelenggaraan Program Dokter Spesialis -Subspesialis di tatanan kenormalan baru.

“Unsrat menyambut baik dengan dikeluarkannya surat tersebut sebagai payung hukum dan pasti akan melaksanakanya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemendikbud,” ungkap Juru Bicara Rektor Unsrat Dr Max Rembang Rabu (12/8/2020).

Rembang menyebutkan surat tersebut adalah kesimpulan pertemuan antara Kemendikbud bersama 18 rektor dan dekan fakultas penyelenggara program pendidikan dokter spesialis-subspesial­is pada tanggal 5 Agustus 2020.

“Unsrat pasti akan memberikan keringanan BOP sebagaimana juga telah dibicarakan pada pertemuan antara pimpinan Unsrat dengan pimpinan Fakultas Kedokteran, Koordinator Program Studi dan perwakilan mahasiswa PPDSp-1 pada Hari Senin, 10 Agustus 2020,” katanya.

Namun demikian untuk teknisnya masih akan dibahas lebih rinci.

“Perlu dibahas dengan Direktur Rumah Sakit Pendidikan (RSP) mengenai jaminan kesehatan dan keselamatan serta insentif bagi residen, agar sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan,” tambah Rembang.

Diketahui, Mendikbud Nadiem, sebagaimana hasil pertemuan antara jajaran Kemendikbud bersama para rektor dan dekan fakultas penyelenggara program dokler spesialis-subspcsial­is (residen), maka untuk kelancaran penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesial­is di tatanan kenormalan baru dan mengatasi berbagai permasalahan mahasiswa program dokler spesialis- Subspeslalis (residen) yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan (RSP), menginstruksikan empat poin penting, yakni :

1. Rektor memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25 persen.

2. Reklor dapat memberikan perpanjangan masa studi untuk menjamin capaian kompetensi residen sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.

3. Rektor bersama Direktur RSP harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19 sesuai dengan protokol sesuai kesehatan untuk tenaga kesehatan.

4. Rektor dapat berkoordinasi dengan Direktur RSP untuk mengupayakan pemberian insentif untuk residen scsuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./MENKES/­392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 20l9 (Covid-19). (meldi)