Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Clift Pitoy Pertanyakan Kepastian Hukum

Clift Pitoy, SH

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengacara Clift Pitoy yang diperiksa oleh penyidik Unit V Reskrim Polresta Manado bersama sejumlah media online berdasarkan laporan dari owner eks RM Dego-Dego atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE tertanggal 28 Juli 2020 mempertanyakan kepastian hukum dari pemeriksaan tersebut.

Pasalnya menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Aipda Rommy Igirisa pada Agustus 2020, saksi ahli menyebut tidak ditemukan unsur pidana dari laporan pelapor.

“Penyidik juga sudah minta keterangan dari saksi ahli. Keterangan ahli seperti disampaikan penyidik ke saya, tidak terdapat bukti unsur pidana dari laporan pelapor,” kata Clift.

Harusnya, menurut Clift, penyidik segera mengambil langkah hukum selanjutnya setelah mendengar keterangan saksi ahli.

“Kalau memang tidak terbukti, apa proses lanjutnya dari penyidik supaya ada kepastian hukum dari laporan ini. Jangan sengaja dikasi molor begini,” tuturnya.

Ia mengaku sudah menemui penyidik Aipda Rommy Igirisa beberapa minggu lalu tapi yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Sudah satu minggu sakit. Tapi kalau sakit sampai dua minggu itu patut dipertanyakan. Yang pasti kami menunggu kepastiaan hukum laporan itu,” tukasnya.

Sekadar informasi, Clift Pitoy merupakan pengacara dari warga tetangga gedung eks RM Dego-Dego yang berlokasi di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang. Mereka melayangkan somasi karena gedung tersebut belum memiliki IMB.(*)