MANADO, (manadotoday.co.id) – Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Manado.
Kali ini, Tim Opsnal gabungan Polresta Manado menangkap pria inisial RA (35) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RA, warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
“Tersangka diamankan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 Wita saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 lalu terhadap perempuan inisial M yang masih berusia 17 tahun.
“Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Tersangka saat ini telah diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado.
“Tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/ryan)