Sekda Micler Lakat Bersama Perwakilan Kemendagri Jadi Pemateri di Bimtek SPM

Sekda Micler Lakat Bersama Perwakilan Kemendagri Jadi Pemateri di Bimtek SPM

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Dr. Micler Lakat, SH, MH mewakili Wali Kota Andrei Angouw membuka dan membawakan materi dalam kegiatan Bimtek Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dilaksanakan di Kota Manado, Kamis (19/10/2023).

Hadir sebagai pemateri Sri Purwaningsih,nSH, MAP, (Sekretaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri) dan Benjamin Sibarani, ST, MM (Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri).

Usai membuka Bimtek, Sekda Micler Lakat saat membawakan materinya memaparkan bahwa pemberian otonomi kepada daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

“Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, oleh karena itu, pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi yang jelas dan tepat agar kinerja pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan yang akan dicapai,”urai Lakat.

Lanjutnya menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM dan mekanisme penerapan SPM,”jelasnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM
berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

“Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM,”timpalnya.

Untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan sosial.

Sekda Micler Lakat Bersama Perwakilan Kemendagri Jadi Pemateri di Bimtek SPM

Menurut pasal 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, jenis SPM ada enam yaitu: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat, ketertiban perlindungan
masyarakat dan sosial.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin mendapatkan akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Sekda Micler Lakat.

Hadir sebagai peserta Kadis Kesehatan dr. Steven Dandel, Kadis Perkim Peter Eman, Kadis Dikbud Steven Tumiwa, Kaban BPBD Donald Sambuaga serta sejumlah pejabat Pemkot Manado.(ryan)