Pitoy Bawa Laporan Dumas ke Polda Sulut Imbas Mandeknya Proses Hukum Kasus Dego-Dego

Pitoy Bawa Laporan Dumas ke Polda Sulut Imbas Proses Hukum Kasus Dego-Dego Mandek

MANADO, (manadotoday.co.id) – Clift Pitoy selaku Kuasa Hukum pihak pelapor Nancy Howan, memasukkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (ITWASDA) Polda Sulut, Selasa (8/3/2022).

Laporan Dumas ini imbas dari lambatnya proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang berlokasi di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Surat pengaduan masyarakat tersebut dibawa langsung Clift Pitoy dan diterima oleh Iptu Moudy Tampemawa kemudian ditujukan langsung ke Kapolda Sulut dengan tembusan Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kompolnas RI, Irwasda Polda Sulut, Direskrimum Polda Sulut, Kabag Wasidik Krimum Polda Sulut dan Kabag Propam Polda Sulut.

Pitoy menjelaskan, dalam surat aduan tersebut pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang terletak di Jalan Garuda, Manado yang diduga dilakukan oleh terlapor selaku pemilik bangunan eks RM Dego-dego.

“Jadi laporan ini sudah masuk sejak tanggal 19 Oktober 2020 lalu, di mana terlapor diduga telah melakukan penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 157 KUHPidana, dengan cara membangun fondasi (struktur kontruksi kaki ayam) melebihi tanah miliknya, dan telah masuk ke areal tanah pelapor,”jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi termasuk ahli pertanahan dan ahli pidana sesuai permintaan penyidik Unit III Sat Reskrim Polresta Manado, namun, penyidik belum juga melaksanakan gelar perkara dengan alasan hasil pemeriksaan akan diinformasikan, dan masih akan melanjutkan proses lidik.

“Penyidik juga sempat menjadwalkan gelar perkara pada Jumat tanggal 4 Maret 2022, tapi juga batal dilaksanakan, dengan Kanit III Reskrim Polresta Manado beralasan personil tak lengkap, karena penyidik sedang berada di luar daerah,”tuturnya.

Imbas dari lambatnya proses hukum ini kata dia, terlapor diduga mulai berusaha untuk menghilangkan barang bukti yang menjadi bukti kunci laporan penyerobotan.

“Tindakan (dugaan menghilangkan barang bukti) ini sudah beberapa kali diinformasikan kepada penyidik, namun hanya ditanggapi dengan jawaban yang terkesan tidak akan terjadi apa-apa terhadap lokasi TKP dan barang bukti yang ada,”ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap Polda Sulut bisa mengambil tindakan dengan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi TKP dan memasang police line.

“Saya juga berharap dan meminta tolong kepada Kapolda Sulut dan Direskrimum Polda Sulut agar proses hukum yang sementara berjalan ini tetap dilanjutkan, atau Polda Sulut menarik laporan polisi tersebut dari penyidik Polresta Manado sekaligus digelarkan kembali secara terbuka. Sehingga perkara ini tidak berlarut-larut serta dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami,”pungkasnya.(*/ryan)