Naik 8,52 Persen, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp44,7 Miliar Hingga Desember 2022

Naik 8,52 Persen, Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Rp44,7 Miliar Hingga Desember 2022

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan dengan total sekitar Rp 44,7 miliar sampai dengan Bulan Desember 2022.

Kepala PT Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam menjelaskan, para penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja setempat, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Dia merinci santunan yang diserahkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp25,1 miliar, luka-luka Rp18,6 miliar, cacat tetap Rp605 juta, dan biaya penguburan Rp36 juta.

“Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 8,52 persen atau naik sebesar Rp 3,5 miliar,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Dengan naiknya santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara untuk mewujudkan keselamatan.

Dia menjelaskan, informasi setiap kasus kecelakaan lalu lintas didapatkan secara terkini petugas Jasa Raharja dari Satlantas di unit laka setiap polres. Dengan demikian katanya, setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.

“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.

Untuk masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.

Untuk itu, kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diminta disiplin membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Ini karena sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Saya mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”pungkasnya.(*/ryan)