Mantan Pala dan Pemkot Manado Belum Temukan Kata Sepakat, Mediasi Dilanjutkan Pekan Depan

Tak Dihadiri Principal Tergugat, Mediasi Sidang Gugatan Mantan Pala Manado Dilanjutkan Pekan Depan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Proses mediasi antara mantan pala (kepala lingkungan) selaku pihak penggugat dan Pemkot Manado selaku pihak tergugat I, kembali belum menemukan kata sepakat apakah akan berdamai dengan penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak atau akan lanjut ke tahap berikutnya.

Ini dikarenakan mediasi kedua ini tidak dihadiri principal tergugat yakni wali kota yang hanya diwakili oleh kuasa hukum. Sementara principal penggugat hadir beserta kuasa hukum dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Relly Dominggus di Pengadilan Negeri Manado, Jln. Adipura Raya, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Rabu (17/11/20210).

Sebelumnya dalam sidang pertama pada Rabu (10/11) lalu, hakim mediator meminta principal kedua belah pihak diwajibkan hadir dalam mediasi pada Rabu (17/11) hari ini, sesuai PerMa No. 1 tahun 2016.

Janes Palilingan selaku Kuasa Hukum Mantan Kepala Lingkungan (penggugat) mengatakan, proses mediasi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) pekan depan, dikarenakan pada sidang hari ini tidak dihadiri oleh principal tergugat.

“Dimengerti bahwa kesibukan sebagai kepala daerah, principal tergugat, maka kehadiran beliau pada saat ini belum sesuai yang diharapkan. Olehnya Hakim Mediator memberikan kesempatan untuk hadir dalam pertemuan ketiga pada Rabu depan tanggal 24,”kata Palilingan.

Sementara Yanti Putri selaku Kuasa Hukum Pemkot Manado menjelaskan, wali kota belum bisa hadir dalam mediasi hari ini dikarenakan sedang melaksanakan tugas kenegaraan.

“Ini juga kan masuk akhir tahun, banyak hal yang harus dikerjakan bapak wali kota, apalagi juga sedang menangani pandemi Covid-19. Hal ini sudah disampaikan ke hakim mediator, dan beliau meminta untuk dilakukan mediasi kembali di minggu yang akan datang,”jelas Kabag Hukum Pemkot Manado ini.

Sekadar informasi, sejumlah mantan kepala lingkungan menggugat Pemkot Manado untuk menuntut keadilan atas pemberhentian mereka dari jabatan kepala lingkungan pada tanggal 1 Agustus 2021. Sementara dalam SK Wali Kota yang lalu, masa jabatan mereka berakhir Desember 2021(*)