Jasa Raharja Sulut dan Tim Pembina Samsat Sosialisasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2019

Jasa Raharja Sulut dan Tim Pembina Samsat Sosialisasikan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2019

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasi Pasal 74 Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta kebijakan Pemerintah Daerah Sulut terkait insentif pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 September 2022.

Jasa Raharja Cabang bersama dengan Tim Pembina Samsat melakukan pemasangan spanduk di seluruh Kantor Bersama Samsat se-Sulawesi Utara dan di beberapa tempat strategis.

Sosialisai ini bertujuan menginformasikan kepada masyarakat sekitar tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK.

Tahapan sanksi yaitu Surat Peringatan Selama 5 Bulan – Blokir Registrasi Kendaraan Selama 1 bulan – Hapus Data Induk Selama 12 Bulan – Hapus Data Registrasi Secara Permanen.

Disampaikan juga pada masyarakat bahwa saat ini sedang dilakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda pajak ini sudah di mulai dari tanggal 1 Agustus – 30 September 2022 nanti, dimana Pemprov Sulawesi Utara telah membuat kebijakan pembebasan denda pajak yang meliputi Denda PKB, Denda BBN-KB I, Denda BBN-KB II dan Denda SWDKLLJ Tahun Lewat dengan kategori untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Pemilik kendaraan bermotor di harapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebelum berakhirnya periode kebijakan pembebasan denda

“Jasa Raharja diberikan mandat untuk menjalankan UU No.33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 mengenai asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Khusus untuk kecelakaan lalu lintas dihimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ secara tertib setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat guna memastikan keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas jalan,” Jelas Amaluddin Salam selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.(*/ryan)