Duga Tak Tindaklanjuti Surat Karowassidik Mabes Polri, Melvin Heran dengan Sikap Polda Sulut

Melvin Pontoh (kiri) dan Razman Nasution (kanan)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Melvin Pontoh menyayangkan sikap Polda Sulut yang diduga tak mengindahkan surat dari Karowassidik bernomor: B/9578/XI/Res.7.5/2021/Bareskrim untuk melaksanakan perkara saat ada novum atau bukti baru.

“Sudah ada surat dari Karowassidik, dan di situ tertulis jika ada novum baru untuk disampaikan pada penyidik. Namun saya sudah menyerahkan novum-novum baru berkali-kali, tapi Polda Sulut tak bergeming, ada apa dengan Polda Sulut?,”kata Melvin heran, Senin (13/6/2022).

Ia mengaku bingung ke mana harus mencari keadilan.

“Ke mana lagi saya mencari keadilan jika mabes Polri saja tak diindahkan. Apakah Polda Sulut berusaha melindungi atau ada permainan apa,”tuturnya.

Melvin bahkan menduga ada oknum penyidik yang ‘masuk angin’ dan bertindak seolah-olah laywer dari terlapor.

Ia juga heran beberapa waktu lalu penyidik sempat mengarahkan dia melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimum.

“Padahal perkara perbankan yang sebenarnya ditangani Ditreskrimsus. Seolah-olah kasus ini cuma perkara oknum bukan korporasi. Sehingga hanya dikenakan pidana pemalsuan tanda tangan. Padahal Bank Mandiri Cabang Tahuna secara institusi harus bertanggung jawab,”jelas Melvin.

Terpisah, Kuasa Hukum Melvin Pontoh, Razman Arif Nasution meminta Polda Sulut atau Bareskrim melaksanakan gelar perkara kasus tersebut untuk membuktikan fakta yang sebenarnya.

“Saya minta digelar perkara di Polda Sulut atau Bareskrim, saya duga ada permainan nakal dari penyidik,” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Yules Abast saat diminta konfirmasi belum memberikan jawaban.

Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 pasal (32) ayat (1) menyatakan dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan atau ada ketidakpuasan dalam hasil penyidikan, maka pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan penyelidik atau penyidik atau badan pengawasan penyidikan, agar dilakukan koreksi oleh atasan penyelidil/penyidik yang bersangkutan.

Diketahui, Melvin Pontoh melaporkan Bank Mandiri Cabang Tahuna terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Kasus yang sudah dilaporkan sejak tanggal 4 Mei 2021 lalu hingga sampai sekarang masih belum menemukan titik terang. Malahan telah di-SP3 (surat perintah perhentian penyelidikan) oleh Polda Sulut.(*/ryan)