DKU Wilayah Timur Gali 8 Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini Rekomendasinya

DKU Wilayah Timur Gali 8 Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini Rekomendasinya

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dengar Keterangan Umum (DKU) terkait penyiksaan dan ill-treatment dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Kemartabatan Manusia (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT) 1 Wilayah Timur diselenggarakan di Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tanggal 19 – 21 Septemer 2023.

Kegiatan tersebut digelar oleh Komnas Perempuan yang tergabung dalam Tim KuPP (Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan) yang terdiri dari 6 lembaga HAM di Indonesia.

Kasus-kasus wilayah Timur ini meliputi daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Barat Daya dan Provinsi Papua. Kegiatan dilaksanakan secara hibrid (daring maupun luring), dengan menghadirkan saksi, korban, pendamping korban, penanggap ahli, aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan daerah terkait.

DKU wilayah Timur telah mendengar dan menggali 8 (delapan) kasus dugaan penyiksaan (torture) dan perlakuan buruk (ill-treatment) yang mencakup kasus dugaan penyiksaan dan/atau ill-treatment termasuk penyiksaan berbasis gender dan pelanggaran HAM berat masa lalu serta pelanggaran hak-hak lainnya; ill treatment yang melibatkan lembaga negara termasuk dinas pemerintahan daerah; kasus penghentian penanganan kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan pelaku anak dan orang dewasa; KDRT berulang yang berakibat bunuh diri dan berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan dan tanggapan atas 8 yang diperdengarkan dari para pihak, diperoleh temuan-temuan sementara di antaranya: 1) penyiksaan dan ill treatment yang diduga kuat dilakukan oleh sipir lapas, militer, dan kepolisian; 2) kasus ill treatment diduga kuat dilakukan oleh suami, keluarga sendiri, pimpinan panti, lembaga agama dan lembaga negara serta beberapa di antaranya terdapat penundaan berlarut (delay of justice) dalam penanganan tindak perbuatan kejam serta tak manusiawi terhadap anak-anak; 3) Juga terdapat dugaan penyiksaan seksual dan penyiksaan lainnya pada kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

DKU wilayah Timur mencatat secara khusus, hambatan pemeriksaan kepada korban berusia anak dengan disabilitas ganda fisik dan intelektual untuk penanganan secara hukum dan pemenuhan hak setara di hadapan hukum bagi korban. Juga, hambatan yang dialami korban dan keluarganya dalam mengakses informasi terkait hasil visum, otopsi, dan penghentian penanganan kasus. Umumnya hak atas pemulihan komprehensif (fisik maupun psikis) bagi para korban usia dewasa, anak, penyandang disabilitas dan keluarga terdampak tidak dipenuhi.

Menyikapi kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dan komprehensif untuk penyelesaiannya, baik penyelesaian secara yudisial maupun non-judisial.

Penyelesaian kasus kasus pelanggaran HAM masa lalu oleh Tim Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM (Tim PKHAM) masih terbatas pada pasus-kasus yang telah diselidiki oleh lembaga HAM berwenang, sementara sebagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya tidak tercakup.

Tim Komisioner Inkuiri DKU wilayah Timur merekomendasikan di antaranya:

1. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum (kepolisian, militer, lapas) dalam memastikan setiap petugas mampu menjalankan standar perlakuan yang memenuhi hak-hak tersangka, tahanan dan narapidana sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi, dihormati dan dipenuhi karena sudah menjadi norma hukum dan HAM sebagaimana perundang-undangan nasional instrumen HAM internasional.

2. Mendorong adanya monitoring dan evaluasi berkala dan berkelanjutan serta mekanisme komplain terhadap tempat-tempat rehabilitasi bagi korban penyiksaan dan ill-treatment termasuk kekerasan seskual berbasis gender.

3. Mendorong penyelesaian kasus-kasus penyiksaan termasuk berbasis gender sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu secara bermartabat dan melalui dialog konstruktif antara pemerintah dan komunitas korban atau terdampak;

4. Mendorong kementerian yang berwenang menjalankan peran koordinatif untuk kerjasama lintas kementerian/lembaga (K/L) negara dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban penyiksaan dan ill treatment atas pemulihan komprehensif;

5. Memperkuat infrastruktur transportasi laut, jaringan internet dan anggaran khusus di wilayah-wilayah kepulauan serta memperluas jangkauan masyarakat wilayah terluar, terpencil dan termiskin untuk pengaduan dan penanganan kasus penyiksaan dan kekerasan termasuk berbasis gender, anak dan disabilitas.

Berikuti Komisioner Inkuiri DKU Wilayah Timur:

– Andy Yentriyani (Komnas Perempuan)
– Rainy Hutabarat (Komnas Perempuan)
– Sylvana Apituley (KPAI)
– J. Widiantoro (ORI)
– Kikin Tarigan(KND)
– Putu Elvina (Komnas HAM)

Sekadar informasi, DKU merupakan salah satu metode Inkuiri Nasional yang digunakan KuPP sebagai upaya sistematis, transparan dan berskala nasional untuk mendalami masalah hak-hak asasi manusia dan para pihak dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, diundang untuk berpartisipasi.

Informasi dari para pihak dan ahli diarahkan pada investigasi pola-pola sistematis pelanggaran hak-hak asasi manusia dan identifikasi terhadap temuan-temuan dan rekomendasi-rekomendasi.

Berbeda dengan fungsi konvensional dari sebuah investigasi yang bersifat kasuistik dan parsial, Inkuiri Nasional bertujuan menggali penyebab-penyebab dan akar-akar masalah terjadinya (kembali) tindak penyiksaan dan ill treatment; baik dalam dimensi politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya serta keterkaitannya satu dengan yang lain.

Inkuiri Nasional mengumpulkan bukti-bukti yang diperoleh dari masyarakat, dengan melibatkan para saksi/pemberi keterangan dan ahli untuk menemukan pola sistemik pelanggaran HAM dan irisannya dengan kekerasan berbasis gender, disabilitas dan anak khususnya kasus-kasus kekerasan seksual sehingga bukan sekadar berurusan dengan pengaduan-pengaduan individual.(*)