Diduga Edarkan Obat Keras, Polresta Manado Ringkus Perempuan Asal Tondano

Diduga Edarkan Obat Keras, Polresta Manado Ringkus Perempuan Asal Tondano (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado meringkus seorang perempuan yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin.

Perempuan inisial CJ yang merupakan warga Tondano, Minahasa tersebut, ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara, Manado, Sabtu (15/1/2022).

Di tempat kosnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan satu tas selempang warna merah muda.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sekadar informasi, alprazolam merupakan salah satu obat penenang yang sering digunakan di dunia medis untuk menangani pasien dengan gangguan cemas, depresi dan gangguan panik. Obat ini juga dikonsumsi oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

Obat ini juga dapat menyebabkan kantuk dan dapat memicu keinginan untuk bunuh diri, sehingga penggunaan obat ini harus dalam pengawasan dokter secara ketat. Setiap pengguna alprazolam atau golongan benzodiazepine lainnya selama lebih dari 3 sampai 4 minggu dapat mengalami efek ketergantungan atau kecanduan bila berhenti mengonsumsi obat tersebut secara tiba-tiba.(*/ryan)