Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi 32 Mantan Pala

Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi 32 Mantan Pala

MANADO, (manadotoday.co.id) – Hakim menerima permohonan intervensi yang diajukan oleh 32 mantan kepala lingkungan (pala) dari Kecamatan Mapanget yang ingin menggabungkan diri bersama para mantan pala lain dalam gugatan terhadap Pemkot Manado.

Dengan diterimanya permohonan intervensi tersebut, maka jumlah penggugat bertambah menjadi 208 orang.

“Kami sangat puas atas putusan sela yang diputuskan oleh majelis hakim. Tentunya kami sangat bersyukur, namun perjuangan masih panjang, dan kami akan melakukan tugas tanggung jawab sebaik mungkin,”kata Marsel Palilingan selaku Kuasa Hukum Penggugat Intervensi usai sidang putusan beberapa waktu lalu.

Sementara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/1) tadi sore, pihak tergugat yakni Pemkot Manado telah memasukkan jawaban yang nantinya akan ditanggapi oleh pihak penggugat saat sidang berikutnya.

“Jawaban (dari tergugat) akan kami jawab dengan jawaban replik untuk menanggapi jawaban dari pihak tergugat saat sidang berikutnya pada tanggal 24 pekan depan,”ujar Kuasa Hukum Mantan Pala Janes Palilingan didampingi Denny Rompas, Senin (17/1/2022).

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menanggapi permohonan intervensi yang dilayangkan oleh penggugat intervensi.

“Jadi sesuai hukum acara, selain menanggapi jawaban dari pihak tergugat, kami juga akan menanggapi permohonan intervensi dari penggugat intervensi, jadi sifatnya akan berjalan bersama saat sidang tanggal 24 Januari nanti,”pungkas Janes Palilingan.(ryan)