Catat! Nama Pelanggar Perda Sudah Masuk Sistem, Sanksi Berat Jika Diulangi

Catat! Nama Pelanggar Perda Sudah Masuk Sistem, Jika Diulangi Sanksi Berat Menanti

MANADO, (manadotoday.co.id) – Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemkot Manado bersama para ketua lingkungan di Kecamatan Malalayang bergerak mencari para pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Jumat (3/3/2023).

Para pelanggar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) digiring untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim di Kantor Kecamatan Malalayang di hari yang sama.

Total ada 30 masyarakat pelanggar Perda yang terjaring.

“Ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park beberapa waktu yang lalu,”ungkap Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Satpol PP Kota Manado Herry Ratu.

“Para pelanggar yang terjaring masing-masing 23 pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Nomomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang,”sambungnya merinci.

Sementara Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H menjelaskan, sanksi untuk pelanggar Perda Nomor 2 tahun 2019 yaitu denda paling banyak Rp50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan. Sedangkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp50 juta dan kurungan paling lama 6 bulan.

Ia menyayangkan sikap para pelanggar. Sebab menurutnya, Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sejak tahun 2022, namun hingga sekarang masih ditemukan pelanggar.

“Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau. Tetapi apabila bapak ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai dari Rp0-200 ribu atau kurungan 2 hari. Untuk Rp0 diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung. Menurutnya, pelanggar tersebut hanya diberikan pembinaan karena warung tersebut tidak menyediakan tempat sampah.

Kemudian untuk denda Rp150 ribu diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya. Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar dan Majelis Hakim karena menurut pelanggar, dia berjualan di trotoar yang tidak ada pejalan kakinya. Sementara menurut Majelis Hakim, trotoar tersebut digunakan untuk berjalan kaki bukan untuk berjualan.

Ada juga denda paling tinggi yaitu Rp200 ribu diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park. Sementara untuk denda Rp100 ribu, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah.

Secara keseluruhan dari 30 pelanggar, 21 mengikuti sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Majelis Hakim pun menutup Sidang Tipiring dengan harapan masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini.(*/ryan)