Bioskop di Manado Kembali Dibuka, Tapi Ada Syarat Supaya Bisa Masuk

Bioskop di Manado Kembali Dibuka, Tapi Ada Syarat Supaya Bisa Masuk (foto: Pixabay)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kabar baik buat anda yang hobi menonton film, saat ini Pemkot Manado telah mengizinkan bioskop kembali dibuka. Hal ini karena Kota Manado sudah menerapkan PPKM level II dan berada di zona kuning Covid-19 sehingga aktivitas masyarakat dan perekonomian mulai dilonggarkan.

Namun jangan dulu buru-buru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum anda dapat menikmati film-film kesayangan. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Manado bernomor: 440/D.02/KES/781/2021 tertanggal 22 September 2021.

Dalam surat edaran baru, masyarakat yang akan masuk bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

“Pengunjung bioskop maksimal 50 persen dari kapasitas, dan hanya pengunjung dengan kategori ‘Hijau’ dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun juga dilarang masuk,”bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, pengunjung juga dilarang makan dan minum di areal bioskop. Begitu juga dengan pihak bioskop tidak diperbolehkan menjual makanan dan minuman.

Sebelumnya, Wali Kota Andrei Angouw meminta masyarakat agar tetap waspada meski Kota Manado sekarang berada di zona kuning dan PPKM level II.

“Tetap waspada, jangan lengah. Marilah bagi yang belum menerima vaksin dan juga bagi yang belum melengkapi pemberian dosis vaksin untuk bersama-sama menuju lokasi vaksin terdekat”ujar Wali Kota Andrei Angouw.(ryan)