
RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Roling besar-besaran bakal terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara, pasalnya penyesuaian OPD akan diterapkan sesuai PP 18 tahun 2016, hal tersebut dikatakan Sekretaris Darah (Setda) Mitra Ir Farry Liwe Msc, Senin (24/10/2016).
Liwe mengatakan, yang nanti akan mengisi struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tidak akan melalui Komite Aparatur Sipil Negara (K-ASN).
Penempatan OPD tidak melalui K-ASN karena ini hanya menyesuaikan Peraturan Presiden jadi semua provinsi dan kabupaten kota se-indonesia harus terapkan PP 18 Tahun 2016, tambah Liwe.
Struktur OPD yang baru kata Liwe akan mulai efektif diterapkan per 1 Januari 2017, untuk itu sebelum 1 Januari bentuk struktur perangkat daerah harus sesuai dengan PP 18 Tahun 2016.
“Jadi nantinya pelantikan pejabat yang akan ditempatkan dalam OPD sebelum 1 Januari 2017 tergantung sepenuhnya kepada bupati,” jelasnya.
Yang pasti penerapan PP 18 tahun 2016 di Minahasa Tenggara (Mitra) akan terjadi rolling besar-besaran termasuk di jajaran Esalon II.
“Penempatan pejabat nanti, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan mengkaji sesuai latar belakang pendidikan dan syarat kepangkatan,”pungkas Liwe. (ten)