Setiap Pangkalan Elpiji di Manado Wajib Miliki Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pangkalan Elpiji, Rama Ramadhan, Jimmy Rotinsulu, LPG non Subsidi untuk ASN, pertaminaMANADO, (mandotoday.co.id) – Kepala Bagian Perekonomian Kota Manado Jimmy Rotinsulu, meminta agar Pertamina berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Manado dalam hal ini pihak kelurahan, jika ada penempatan pangkalan elpiji baru.

“Ketika ada pangkalan baru dibuka, ini lurah bingung karena tidak ada surat rekomendasi sama sekali, padahal, sebelumnya kami sudah sepakat bahwa setiap pangkalan baru harus ada persetujuan lurah setempat,”kata Rotinsulu saat kegiatan Sosialisasi Penggunaan LPG non Subsidi untuk ASN Pemkot Manado, Senin (13/8/2018).

Lanjutnya, ketika fungsi kontrol ini tidak dilakukan dengan baik, harga dan ketersediaan elpiji akan sulit untuk dikontrol.

“Karena itu, perlu ada sinergi antara Pemkot dan Pertamina dalam pembukaan pangkalan baru. Apalagi, jika harga elpiji di Kota Manado naik, akan berimbas di kota dan kabupaten lain di Sulut,”tukas Rotinsulu.

Sementara itu, Sales Regional Pertamina Wilayah SulutengGo Rama Ramadhan, mengatakan setiap pangkalan Elpiji, wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

“Nanti kami akan tinjau ulang, bagi pangkalan-pangkalan yang belum memiliki SKU, akan diberikan waktu dua minggu atau satu bulan untuk mengurusnya di kecamatan atau kelurahan setempat,”tutur Ramadhan.

Lanjutnya, lurah atau camat setempat berhak memeriksa jika ada pangkalan yang melakukan penyimpangan.

“Contoh mungkin ada pangkalan yang menjual elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ditemukan, izin pangkalan itu bisa dicabut oleh camat atau lurah, karena sesuai Permen ESDM, yang bisa mencabut izin itu Pertamina, Pemerintah Kota atau TNI/Polri,”jelasnya.(ryn)