Pemkot Manado Bakal ‘Sapu’ APK yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

Pemkot Manado Bakal 'Sapu' APK yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan
Pemkot Manado Bakal ‘Sapu’ APK yang Dipasang Tidak Sesuai Aturan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Partai Politik maupun APK Caleg perseorangan yang dipasang di median jalan dan taman, di sepanjang jalan AA Maramis (jalan menuju bandara Sam Ratulangi).

Hal tersebut ditegaskan oleh Kabag Pemerintahan dan Humas, Sonny Takumansang pada Selasa (2/4/2019).

Menurutnya, sikap tegas Pemkot Manado ini bukan tidak beralasan, karena berdasarkan sesuai ketentuan dan aturan, pemasangan APK di median jalan jelas-jelas sudah melanggar dan harus ditertibkan. Seperti Perda Nomor 18 tahun 2002 tentang ketertiban umum, dan Keputusan KPU terkait pemasangan APK.

APK Parpol yang dipasang di median jalan menuju Bandara Sam Ratulangi tidak melalui koordinasi dengan Pemkot Manado, padahal salah satu aturan berbunyi “pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemerintah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu.

Selain itu, Parpol maupun Caleg dalam memasang APK seharusnya paham dan mempertimbangkan beberapa unsur ketentuan seperti yang sudah ditetapkan KPU, yaitu; untuk pemasangan APK, seharusnya sudah memperhitungkan beberapa unsur yang sudah ditetapkan KPU seperti etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

“Median jalan menuju bandara yang sudah dipasang APK Parpol segera ditertibkan karena melanggar aturan,” Takumansang kembali mengaskan.(ryan)