Pemkab Mitra Hentikan Pengoperasian PT HWR

Kepala BLHKP Mitra Drs Robby Ngongoloy
Kepala BLHKP Mitra Drs Robby Ngongoloy

RATAHAN, (manadotoday.co.id)- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), memberhentikan pengoperasian PT HWR.

Ini dilakukan setelah sekian lama perusahaan yang bergerak di pertambangan tersebut tak melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amda).

”Kami telah layangkan surat pemberhentian. Sebelum pihak perusahaan melengkapi dokumen Amdal, belum bisa beroperasi,” tegas Kadis BLHKP Mitra Drs Robby Ngongoloy.

Yang namanya aturan tambahnya, harus ditaati. ”Kami memberikan waktu selama 17 hari untuk melengkapinya. Untuk saat ini statusnya pemberhentian sementara. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tak dilengkapi, akan diberhentikan permanen,” tegas Ngongoloy.

Sementara Humas PT HWR Hj Khasim Mololonto saat dikonfirmasi manadotoday.co.id, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberhentian pengoperasian PT HWR dari Pemkab Mitra.

”Saya akan mengecek kembali surat tersebut, dan sampai saat ini, kegiatan PT HWR yang berlokasi di Ratatotok masih beroperasi, jelas Mololonto.(ten)