AMURANG, (manadotoday.co.id) – Hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya berujung di Mahkama Konstitusi, menyusul adanya gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 3 John RM Sumual – Anne Langi (JOS-Asli), terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, terkait hasil Pilkada 9 Desember 201 lalu.
Kondisi ini, sendiri membuat agenda pleno penetapan pasangan terpilih yang sudah diagendakan KPU Minsel, Selasa (22/12) kemarin, berubah menjadi pleno penundaan penentapan pasangan calon terpilih.
“Ya, mengingat ada gugatan ke MK oleh paslon JOS-Asli, maka pleno penatapan paslon terpilih ditunda, sambil menunggu hasil MK,” ujar salah satu Komisioner KPU Minsel Els Sumual, kepada manadotoday.co.id.
Menyoal, tentang gugatan ini, pihaknya menurut Sumual, tentu sangat menghormati gugatan pemohon, sambil mempelajari pokok permohonan dari pengugat. (lou)