Jimly: Mantan Narapidana Sebaiknya Diloloskan

Ketua DKPP RI Jimly Ashidiqie menyatakan, mantan narapidana sebaiknya diloloskan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan.

Hal tersebut disampaikan Jimly dalam sidang DKPP yang diadukan Dr Elly Engelbert Lasut bersama Sultan Udin Musa SH terhadap KPU dan Bawaslu Sulut Sabtu (28/11) di ruang sidang DKPP. “Sebaiknya diloloskan. Biar rakyat saja yang memilih,”katanya.

e2lDalam sidang yang dihadiri enam anggota DKPP itu, E2L dan Musa meminta DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap para teradu satu sampai teradu lima yakni Ketua KPU Sulut Yessi Momongan, anggota KPU Ardiles Mewoh, Vivi George, Zulkifly Golonggom dan Fachrudin Noch yang dinilai telah melawan hukum, melampaui kewenangan dan diskriminatif karena telah tidak meloloskan E2L. “Tindakan Momongan Cs ini sangat jelas telah melanggar pasal 28J ayat 2 UUD 1945,”kata Musa dalam persidangan.

Sedangakan teradu enam, tujuh dan delapan yakni Bawaslu Sulut masing-masing Herwyn Malonda, Johni Suak dan Musa telah melawan hukum dan bertindak diluar kewenangan.

Dalam pembelaannya di persidangan, Momongan mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan bahwa Dr Elly Lasut dan David Bobihoe sebagai pasangan calon tapi baru bakal calon. Pernyataan ini langsung ditanggapi Sultan Udin Musa dengan memperlihatkan bukti berupa surat dan undangan yang menulis bahwa Dr Elly Lasut da David Bobihoe Akib adalah pasangan calon. “Dalam persidangan saja Anda masih mau berdusta. Ada apa ini?,”ujar Udin Musa.

Dalam sidang tersebut, ketua DKPP Jimly Ashidiqie pun menegur KPU Sulut karena tidak diundangnya pasangan calon atau tim pemenangan saat pengumuman yang menyatakan E2L TMS. “Itu tidak boleh. Konfrensi pers itu bukan urusan Anda. Anda harus menyampaikan ini kepada yang bersangkutan,”tegasnya.

Setelah mendengarkan pengadu dan teradu menyampaikan permasalahannya, sidang ditunda hingga 2 Desember mendatang dengan agenda putusan sidang.(*)