Gubernur Olly Perjuangkan Kemudahan Izin WPR untuk Penambang di Sulut

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, Pertambangan Emas Tanpa Izin, PETI, Wilayah Pertambangan Rakyat, WPR,
Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mencari solusi terbaik bagi pertambangan rakyat di Sulut. Hal itu terungkap dalam pertemuan bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, bersama para Kepala Daerah yang di wilayahnya terdapat kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di ruang kerja Gubernur Sulut, Selasa (30/3/2021).

Pada kesempatan itu, Olly berharap agar pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat disederhanakan dan dipercepat prosesnya,

“Agar masyarakat dapat bekerja di wilayah berizin sesuai dengan regulasi yang ada dan mendapat pemasukan untuk kehidupannya yang layak,” ujarnya.

Dirjen Minerba pada kesempatan itu, menyampaikan dalam waktu dekat akan mengundang para Kepala Daerah untuk membahas khusus terkait pengusulan WPR dan langkah penanganan pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan berlaku.

Diketahui, selain membahas pertambangan rakyat di Sulut, Kementerian ESDM juga menggelar pertemuan terkait penanganan PETI dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat di Indonesia yang dilaksanakan di pada tanggal 29-30 Maret 2021 yang diikuti secara daring oleh Gubernur se Indonesia serta Kementerian/Lembaga terkait.

Kegiatan ini merupakan koordinasi untuk menyamakan langkah dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara, baik di Pemerintah Pusat maupun Daerah dan lintas Kementerian/ Lembaga.

Perlu kita sadari bahwa kondisi pandemi Covid-19 ini telah merubah banyak sendi kehidupan di tengah masyarakat kita. Sehingga banyak hal yang membatasi kegiatan-kegiatan di masyarakat salah satunya adalah keterbatasan lapangan kerja yang mengakibatkan beralihnya kegiatan masyarakat ke kegiatan pertambangan tanpa izin.

Kegiatan PETI saat ini telah merambah hampir seluruh Provinsi di Indonesia. Beberapa kejadian musibah menimpa masyarakat pelaku kegiatan PETI yang mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, kegiatan PETI juga mengakibatkan: Kerugian bagi negara dan daerah dari sisi PNBP dan pajak daerah; Kerusakan lingkungan dan potensi bencana lingkungan dan Keresahan masyarakat dan gangguan keamanan.

Pada pertemuan ini, membahas upaya-upaya melalui gerak bersama dalam menangani maraknya kegiatan PETI ini. Pemerintah mengupayakan agar kegiatan PETI ini dapat menjadi kegiatan yang formal dan bermanfaat dengan merubah kegiatan dari tanpa izin menjadi memiliki izin sehingga dapat menjadi wahana dalam memberdayakan masyarakat dan menjadi salah satu kegiatan yang dapat mendatangkan penerimaan bagi daerah dan juga bagi negara. (ton)