Disdukcapil Mitra Keluarkan Surat Keterangan Penganti KTP Pada Pilkada 2018

David Lalandos AP MM,Disdukcapil Mitra
David Lalandos AP MM

RATAHAN, (manadotoday.co.id)—Warga Mitra pada Pilkada 2018 mendatang tidak perlu khawatir jika belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasalnya, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mitra akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pengganti KTP bagi warga Mitra yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki KTP. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos AP MM.

Menurut Lalandos, surat keterangan (SK) ini, hanya untuk sementara, agar warga yang belum memiliki KTP dapat memberikan hak suara pada Pilkada Mitra tahun 2018 mendatang.

“Memang KTP sangat penting untuk keperluan administrasi, tapi kami (Disdukcapil) akan berupaya dengan menerbitkan surat keterangan bagi warga yang belum memiliki KTP dan fungsi surat keterangan tersebut sama dengan KTP,” terangnya, Kamis (21/9/2017).

Lalandos menjelaskan, keterlambatan pencetakan KTP dikarenakan data-data yang dikirim ke Pusat mengalami gangguan.

“Memang saat ini ada masalah teknis yang menghambat sehingga data-data yang dikirim ke pusat mengalami keterlambatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat ini pihak Disdukcapil sedang berupaya mengokordinasikan hal tersebut dengan pemerintah pusat, agar pihak-pihak terkait dapat mengatasi masalah tersebut.

“Kami terus berupaya agar masalah ini dapat segera diselesaikan,” katanya, sambil menambahkan warga tetap dapat menggunakan hak pilih, dengan membawa SK pengganti KTP, dan hal itu akan dianggap sah.

“Jika nanti saat pencoblosan ada warga yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan oleh kami (Disdukcapil), pihak penyelenggara dalam hal ini KPU akan menerima karena sudah ada koordinasi dengan pihak KPU,” tandasnya. (ten)