Bermasalah, 18 Calon Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dipanggil Inspektorat

David Lalandos
David Lalandos

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Delapan belas calon hukum tua (cakum) yang akan mengikuti pesta demokrasi Pilhut di Minahasa Tenggara (Mitra), harus berurusan dengan Inpektorat, pasalnya, catatan pemeriksaan
ada sejumlah temuan penggunaan Dana Desa dari kandidat cakum.

“Dalam catatan kami ada 18 calon yang masih harus berurusan dengan pihak inspektorat, berkaitan adanya catatan dari pemeriksaan yang telah kami lakukan,” kata Inspektur David Lalandos di Ratahan, akhir pekan lalu.

Ia mengungkapkan, catatan atau temuan yang dimiliki inspektorat berkaitan dengan penggunaan dana desa oleh para cakum.

“Ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Karena dalam pemeriksaan yang kami lakukan belum ditindaklanjuti oleh oknum calon ini,” ujarnya.

Sejumlah catatan yang harus diselesaikan para Cakum tersebut yakni, temuan belum adanya penyetoran pajak dari kegiatan dana desa, serta selisih lebih penggunaan anggaran (Silpa).

“Pajak dari kegiatan dana desa ini harus disetorkan, temuan kami ada yang belum menyetor. Begitu juga dengan Silpa itu juga harus dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata David, nama-nama Cakum yang dimaksud tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Nama-nama mereka sudah kami serahkan. Nanti tindak lanjut terkait dengan pencalonan mereka itu sudah kewenangan instansi terkait,” tandasnya.(ten)