Berkedok Jual Beli di Medsos, Resmob Mitra Tangkap OT Tersangka Pencurian Motor

Berkedok Jual Beli di Medsos, Resmob Mitra Tangkap OT Tersangka Pencurian Motor

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Lagi-lagi Tim Satuan Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap pemuda asal Desa Moreah, Kecamatan Ratatotokninisial OT yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Serse Iptu Ahmad Muzaki dibantu Kepala Unit (Kanit) Ops Ronald Aipda Ronald Tampomuri.

Menurut keterangan pihak Kepolisian, kejadian berawal saat korban bernama Randi Tombokan (18 tahun) asal Desa Karimbow, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan memposting penjualan motor Suzuki jenis Satria FU dengan DB 2767 BW.

Dari postingan jual beli di media sosial Facebook tersebut, pelaku menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut. Karena tertarik, keduanya melakukan perjanjian dan sepakat bertemu di Desa Ratatotok. Tak sendiri, korban membawa rekannya Everhard Sengketa (saksi) untuk bertemu pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Setelah sampai di tempat tujuan, pelaku sudah berada di tempat.

Tak banyak kata, tersangka langsung melihat dan memeriksa kendaraan milik korban dan melakukan tes. Namun, tes motor yang diiyakan korban menjadi pemicu laporan di Mapolres Mitra.

Meski sudah menunggu lama, motor yang dibawa tersangka tak kunjung datang. Dengan perasaan campur aduk, korban dan temannya langsung pulang. Meski terbawa perasaan kesal, korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa sepeda motornya sudah dicuri.

Selanjutnya, korban dan orang tuanya bersama saksi langsung menuju SPKT Polres Mitra untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian tersebut.

Satreskrim Mitra langsung bergerak cepat. Tim Opsnal meminta nomor telepon akun yang memposting
di grup jual beli Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui nomor telepon tersebut adalah milik seorang bernama Bil. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra menemui pria tersebut untuk dimintai keterangan.

“Jajaran kami melalui Reskrim langsung bergerak untuk mengungkap pelaporan kasus pencurian tersebut,” sebut Kapolres Mitra, AKBP Ferri Sitorus S.I.K, M.H. disela konferensi pers, Senin (18/7/2022).

Lanjut Kapolres menuturkan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut dibeli dari orang yang tidak dia kenal yaitu akun Facebook bernama Ongki Ongki, tetapi sepeda motor yang dia beli sudah dijual lagi.

“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor yang hilang berhasil diamankan di Desa Basaan oleh tim Reskrim,” terang Sitorus.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa sepeda motor yang hilang awal mulanya dijual oleh akun Facebook bernama Ongki. Atas dasar tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan lelaki Ongki di rumahnya yang beralamat di Desa Moreah untuk dimintai
keterangan.

“Saat diinterogasi, dia (pelaku) mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut. Dan akun fake di Facebook adalah dirinya bukan orang lain. Sehingga dari pengakuan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuh Sitorus sembari menambahkan diamankan juga barang bukti dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/ten)