ASN dan Kontraktor Terkena TGR di Mitra Terancam Dipublikasikan di Media Massa

linmasRATAHAN, (manadotoday.co.id)- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontraktor yang terkena Tuntutan ganti Rugi (TGR) sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Minahasa Tenggara (Mitra) diberi waktu hingga akhir Desember 2016.

Hal ini dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Robert Rogahang SE.

Menurutnya, jika tak diselesaikan, pihaknya mempublikasikan di media massa nama-nama yang terkena TGR tersebut.

‘’Ini sesuai perintah Bupati James Sumendap SH. Untuk ASN, sudah mulai dipotong di TKD pada November,’’jelas Rogahang.

Sementara untuk pihak ke tiga jika tidak ada itikad baik untuk menuntaskan sampai akhir tahun 2016, akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum

‘’Saya menyarankan menyarankan agar bagi yang kena TGR supaya menyetor langsung ke kas daerah via Bank Sulutgo Cabang Ratahan dan bukti setorannya diberikan ke Inspektorat dan jangan hanya disimpan,’’ tandasnya.

Ditambahkannya, ada yang mengaku telah menyetor ke bank namun bukti setoran tidak diperlihatkan ke Inspektorat.

Diketahui, TGR tersebut dikenakan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari tahun 2008-2013 senilai Rp70 miliar dan saat ini tersisa Rp39 miliar, dengan rincian untuk ASN Rp6 miliar dan pihak ketiga Rp33 miliar. (ten)