RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Aparat Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara sampai 25 persen akan diberlakukan menyusul tak hadirnya mereka pada hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Mitra Ir Farry Liwe mengatakan, bagi ASN yang memiliki alasan kuat sehingga tak hadir seperti sakit sehingga tak bi sake kantor masih bisa ditoleransi.
Tapi, bagi mereka yang taka da sebab, tentunya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TK.
‘’Kami memberikan apresiasi kepada ASN yang hadir di hari pertama kerja yang jumlahnya berkisar 95 persen. Anga itu cukup baik. Tapi bagi mereka yang tak hadir tanpa alasan jelas, maaf saja karena TKDnya akan dikenakan pemotongan,’’ ketus Liwe.
Bagi ASN yang tak hadir, wajib memberikan penjelasan secara lisan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala SKPD. (ten)