70 Nakon RS Anugerah yang Diberhentikan Tuntut Gaji Agustus

Nakon, RSUD Anugerah, Tomohon,
Perwakilan 70 nakon yang diberhentikan yang datang le RSUD Anugerah

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemberhentian 70 tenaga kontrak (Nakon) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anugerah berbuntut karena gaji Agustus hingga kini belum dibayar.

Senin (11/10/2021) sejumlah nakon yang diberhentikan yakni Hana Tujuwale SE, Rendy Tania, Roland Daeng, Ns Vineza Sumarandak SKep, Ns Freety Mait SKep dan Feibby Wahani SKep mewakili rekan-rekannya mendatangi RSUD Anugerah.

Tujuan kedatangan mereka menuntut hak  Bulan Agustus sebelum mereka diberhentikan oleh Pemerintah Kota Tomohon.

”Sampai saat ini kami tidak tahu apakah bagaimana hak kami. Sebab sudah memasuki bulan kedua kami diberhentikan belum ada kejelasan,” kata Hana diiyakan rekan lainnya kepada wartawan usai bertemu Direktur RSUD Anugerah dr Simon Th Patti SH MARS.

Ke-70 nakon yang diberhentikan itu sendiri bekerja hingga 31 Agustus 2021. Per 1 September 2021 sudah diberhentikan.

Mereka terdiri dari tenaga medis, tenaga administrasi, cleaning service dan Satpam.

Direktur RSUD Anugerah dr Simon Th Patti SH MARS kepada wartawan usai pertemuan dengan perwakilan 70 nakon yang diberhentikan menjamin gaji Agustus mereka akan dibayar.

”Dalam pertemuan dengan perwakilan tadi, saya sudah jelaskan semuanya. Ini sebenarnya tak ada masalah,” kata Patti didampingi Kepala Tata Usaha RSUD Anugerah dr Novry Tuerah. (ark)