18 Tenaga kerja Asal Mitra Diduga Disiksa di Kalteng

Sumendap: Pemkab Akan Ambil Langkah Hukum

Bupati James Sumendap
Bupati James Sumendap

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Bupati Mitra James Sumendap SH, akan memgambil langkah hukum terkait kasus penyiksaan tenaga kerja yang dialami 18 warga Silian dan Tombatu, kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selang 2 tahun terakhir ini.

Hal ini terungkap setelah bupati mendapat laporan dari keluarga korban yang menjadi tenaga kerja di PT Berkah Alam Fajar Mas yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Palang Pisang Kalimantan Tengah untuk menanyakan kondisi warga Mitra yang diduga mengalami perlakuan yang tidak semestinya,”ujar Sumendap.

Ditambahkannya, pemerintah Mitra menghubungi wakil Bupati Talang Pisang Taty Narang untuk mengetahui kejelasan laporan warga ini.

“Sesuai laporan 18 warga tersebut hanya memakan bubur setiap hari dan tidak diperbolehkan pulang ke kampungnya, “kata Sumendap.

Sementara itu, sesuai dengan hasil penyelidikan pihak bupati bahwa ternyata PT Berkah Alam Fajar Mas sudah ditutup pengoperasionalnya sejak 2 tahun silam dan sejak itu statusnya adalah perusahan ilegal.

“Bukan hanya itu, ke 18 warga Silian diduga disiksa di lokasi perkebunan tersebut,”tambah Bupati.

Bupati juga mengatakan 18 warga Silian dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp5 juta namun sesampainya dilokasi hanya digaji Rp450 ribu saja perbulan.

”Jadi Pemkab Mitra dan DPRD juga akan membentuk tim untuk mempulangkan ke 18 warga mitra yang menjadi tenaga kerja di Palang Pisang, Kalimantan Tengah,”pungkas Sumendap.(ten)